Analisis Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Desa Langsot Kecamatan Tareran I Kabupaten Minahasa Selatan
DOI:
https://doi.org/10.55724/jbiofartrop.v2i2.120Keywords:
Puskesmas, Pelayanan Kefarmasian.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas Desa Langsot Kecamatan Tareran I Kabupaten Minahasa Selatan yang meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan pelayanan farmasi klinik sesuai dengan Permenkes RI. No 74 tahun 2016. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif dimana akan menggambarkan secara menyeluruh pelayanan kefarmasian di Puskesmas Desa Langsot Kecamatan Tareran I Kabupaten Minahasa Selatan. Data yang dikumpulkan melalui hasil kuesioner ditampilkan dalam bentuk deskriptif untuk membandingkan dengan standar Permenkes RI No 74 Tahun 2016. Pada hasil penelitian untuk standar penelitian di Puskesmas Desa Langsot Kecamatan Tareran I Kabupaten Minahasa Selatan penunjang pelayanan range penilaian 80% sudah cukup baik, pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai range penilaian 86% sudah baik dan pelayanan farmasi klinik range penilaian 95% sudah berjalan baik sesuai pedoman dalam pelayanan kefarmasian. Berdasarkan Permenkes RI No. 74 Tahun 2016 Puskesmas Desa Langsot Kecamatan Tareran I Kabupaten Minahasa Selatan belum menyediakan Apoteker yang bertanggung jawab pada pelayanan kefarmasian dan dapat dikatakan belum memenuhi standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Kata